Buronan Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Luwu
berita Ambon berita Maluku Makassar (DMS) – Buronan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, berinisial MA (48), ditangkap tim gabungan kejaksaan di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. MA ditangkap setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Walenrang Utara, Senin siang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi mengatakan MA ditangkap dalam operasi pengamanan daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. “Yang bersangkutan ditangkap dalam operasi pengamanan DPO di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Sulsel,” kata Soetarmi di Makassar, Senin. Penangkapan buronan korupsi tersebut dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Palopo. Proses penangkapan berlangsung aman. MA juga disebut bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim kejaksaan. Setelah ditangkap, MA sementara dititipkan di sel tahanan Kejaksaan Negeri Palopo. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Kutai Barat, Kalimantan Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terlibat Proyek Bandara Melalan MA merupakan kontraktor dalam proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan pada tahun anggaran 2013. Proyek tersebut bertujuan memperpanjang landasan dari 1.050 meter menjadi 1.600 meter. Namun, pekerjaan proyek tidak selesai hingga batas waktu pengerjaan berakhir pada 15 Desember 2013. Proyek tersebut bahkan telah mendapatkan tambahan waktu pengerjaan selama 53 hari. Kejaksaan Negeri Kutai Barat kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 pada 2 Juli 2015 untuk menyidik dugaan korupsi proyek tersebut. Dalam proses penyidikan, MA telah dipanggil sebanyak tiga kali. Namun, seluruh panggilan tersebut tidak dipenuhi hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang. Kerugian Negara Rp1,5 Miliar Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,5 miliar. Perkara tersebut tidak hanya melibatkan MA. Dua orang lainnya, yakni Yulius Gun, mantan pejabat Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kutai Barat selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Hansen selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga telah diproses secara hukum. Keduanya telah dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. MA Segera Jalani Proses Hukum Kepala Kejati Sulawesi Selatan Muhammad Syarifuddin mengatakan proses hukum terhadap MA selanjutnya akan ditangani jajaran kejaksaan di Kalimantan Timur. Ia mengingatkan para buronan kejaksaan agar bersikap kooperatif dan memenuhi proses hukum yang berlaku. Menurut dia, kejaksaan tetap akan mencari pihak yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme yang sah. Dengan penangkapan tersebut, MA kini harus menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan yang telah bergulir sejak 2015.