Polresta Ambon Musnahkan 1 Kg Ganja dari Kargo Bandara

 berita Ambon  berita Maluku  Ambon (DMS) – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama tim gabungan memusnahkan 1 kilogram ganja yang ditemukan dalam paket kargo di Bandara Pattimura Ambon. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Terminal Kargo Bandara Pattimura, Rabu (2/9/2026).

Pemusnahan dilakukan setelah Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pengungkapan temuan narkotika tersebut.

Kasus ganja Ambon ini bermula pada Jumat (21/8/2026) sore. Saat itu, petugas Aviation Security (Avsec) melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman di Terminal Kargo PT Integrasi Aviasi Solusi (IAS) Cabang Ambon.

Sekitar pukul 17.54 WIT, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen Pemberitahuan Tentang Isi (PTI) dengan tampilan barang pada monitor X-Ray.

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan manual. Petugas berkoordinasi dengan Agent/EMPU JPT DBM Ambon untuk memeriksa paket yang dicurigai.

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan material organik berupa dedaunan atau herbal kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja dengan berat sekitar satu kilogram.

Ganja Berasal dari Medan

Kapolresta Ambon Kombes Pol. Andrias Susanto Nugroho mengatakan paket tersebut berasal dari Medan dan dimasukkan ke dalam kargo untuk dikirim menuju Maluku Utara.

Menurut Andrias, terdapat kemungkinan paket memang ditujukan ke Maluku Utara. Namun, dalam proses pengiriman, paket tersebut justru masuk ke wilayah Ambon.

Setelah tiba di Ambon, barang yang masuk melalui jalur kargo menjalani pemeriksaan oleh pihak terkait. Pemeriksaan melibatkan Angkasa Pura, Avsec, serta otoritas bandara.

Setelah muncul kecurigaan terhadap salah satu paket, pemeriksaan dilakukan secara gabungan hingga paket dibuka. Dari dalam paket tersebut kemudian ditemukan barang yang diduga sebagai ganja.

Petugas selanjutnya menelusuri informasi yang tercantum pada paket, termasuk alamat dan nomor telepon yang berkaitan dengan wilayah Medan dan Maluku Utara.

Hasil pengecekan menunjukkan nomor telepon yang tercantum sudah tidak aktif. Sementara itu, alamat penerima yang tertera di Maluku Utara diketahui merupakan alamat fiktif setelah dikoordinasikan dengan Polda Maluku Utara.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Kawasan Bandara Pattimura di bawah pimpinan Kapolsek AKP Yan Serhalawan untuk dilakukan verifikasi dan penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penanganannya, kepolisian berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Avsec, Angkasa Pura Indonesia, Lanud Pattimura, Satuan Polisi Militer Pattimura, serta unsur terkait lainnya.

 

Ganja Dimusnahkan di Terminal Kargo

Usai konferensi pers, Kapolresta Ambon bersama perwakilan instansi gabungan melakukan pemusnahan barang bukti di Terminal Kargo Bandara Pattimura.

Paket yang dibungkus menggunakan lakban cokelat terlebih dahulu dibuka dan diperlihatkan kepada awak media. Barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam drum yang telah berisi air dan cairan khusus.

Ganja kering tersebut selanjutnya dihancurkan dan diaduk menggunakan sekop hingga larut. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan ganja Ambon tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara sekaligus bentuk komitmen kepolisian bersama otoritas bandara dalam memperketat pengawasan jalur transportasi udara.

Jalur kargo bandara menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian dalam pengawasan peredaran narkotika, terutama terhadap paket yang memiliki ketidaksesuaian antara dokumen dan isi barang.

Sementara itu, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak yang berada di balik pengiriman paket tersebut.

Penyidik masih menelusuri identitas pengirim dan penerima serta tujuan sebenarnya dari paket ganja yang dikirim dari Medan tersebut.